TANAH BUMBU, kontak24jam. - Dinas Pendidikan (Dindik) Tanahbumbu melarang pihak sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru.
Siswa dibebaskan beli seragam sekolah di tempat yang diinginkan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Tanahbumbu mengeluarkan edaran menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran 2025/2026, tentang sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kepala Disdik Kabupaten Tanahbumbu Amiluddin mengatakan hal ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor B/400.14.4.3/3829/Disdil-sek/IV/2025 yang ditujukan pada sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta.
Dia menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau sekolah negeri, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
“Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali siswa,” katanya. (her)
0 Komentar