Unordered List

6/recent/ticker-posts

Dasar Hak Hukum Tak Jelas, Pemasangan Plang KPK Tipikor Di HGU PT.BKB Berhujung Di Laporkan Ke Polisi

 

ANGSANA, Kontak24jam.Net - Setelah melakukan pemasangan plang di Lokasi Perkebunan Sawit milik PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Rabu (25/5/22), KPK Tipikor Kalimantan Selatan akhirnya dilaporkan oleh manajemen PT BKB, Desa Setarap, Satui, Tanah Bumbu, Kamis (26/6/22) ke Polsek Satui.

Di wakili oleh Manajer Kebun PT BKB didampingi Humas PT BKB Gusti Wahyu Hidayat, S.H, melaporkan perbuatan KPK Tipikor Kalimantan Selatan ini atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU dengan pemasangan Plang di lokasi perkebunan HGU PT BKB Desa Setarap," Benar kejadian kemaren sudah kita laporkan, hari ini diproses, berdasarkan arahan dan perintah dari Pimpinan kami, supaya permasalahan ini jelas ,

 "jadi kita tempuh jalur hukum, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tak diinginkan dilapangan, karena dipihak yang mengklaim KPK Tipikor memberikan ancaman dan kami dalam hal ini kami berusaha melindungi keselamatan para karyawan yang bekerja dilapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh aksi-aksi premanisme berkedok ormas".

"HGU kami sudah ada sejak tahun 2001, dan kami telah melakukan pembebasan lahan serta ganti rugi atau tali asih kepada para pihak penggarap diwilayah itu , dan perihal ini sudah di bahas dalam mediasi di kantor DPRD Tanah Bumbu dan Kecamatan Satui, dimana terang benerang jual beli yang dilakukan pihak yang klaim ( Kelompok Sumber Baru) bukan dengan pihak PT.BKB atau pemilik asal tanah, melaikan dengan oknum aparat Desa Sumber Baru dengan janji-janji akan dijadikan Perkebunan Plasma Sawit, dimana lokasi tersebut merupakan HGU inti PT.BKB bukan rencana area Plasma Sawit masyarakat", tambah Gusti.

" Permasalahan jual beli lahan fiktip ini sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, oleh kuasa Hukum warga Desa Sumber Baru saat itu sekitar tahun 2019 dan sebelumnya dari beberapa korban pun telah dikembalikan uang pembeliannya ,sekitar tahun 2018 oleh oknum tersebut, namun sebagian korban ada yang belum di kembalikan uangnya hingga sekarang", tambah Gusti.

Selain Manajer kebun PT BKB dengan Humas PT BKB, nampak juga terlihat tim kuasa hukum dari H. Ichwan selaku pemilik awal lahan yang sekarang menjadi konsesi PT BKB. 

Dadang Ari Kurniawan, S.H. advokat dari kantor hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukum H. Ichwan menerangkan kepada media bahwa kehadiran mereka ke mapolsek Satui adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan yang di pasangi Plang oleh KPK Tipikor. "Lokasi Lahan yang di pasangi plang oleh KPK Tipikor itu sebelumnya merupakan Bidang Tanah yang di kuasai klien kami seluas 167 Ha dan telah dilepaskan kepada PT BKB seluas 105 Ha" terang Dadang. 

masih menurut Dadang, hingga saat ini sisa bidang tanah yang telah dilepaskan kepada PT BKB masih dikuasai oleh kliennya dan tidak pernah dipindah kuasakan ke lain pihak. "sehingga ketika ada yang mengklaim kuasa atas bidang tanah klien kami seperti yang dilakukan oleh KPK Tipikor, tentu kami keberatan dan merasa di rugikan" jelas Dadang.

Sementara itu, Agus Rismalian Nor yang juga merupakan advokat di Kantor Hukum Banua Law Firm merasa heran dengan tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan KPK Tipikor dan melakukan pemasangan plang penyegelan lahan, berlagak bak lembaga negara, menggunakan logo seperti lembaga negara, "apa legal standing sekolompok orang itu melakukan tindakan pemasangan plang penyegelan lahan dan apakah memang tupoksi dan wewenang KPK Tipikor dalam perkara tersebut" ujar Agus.

Atas tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai KPK Tipikor tersebut, Agus meminta kepada Pihak terkait untuk menindak tegas agar tidak meresahkan dan menyesatkan persepsi masyarakat tentang keberadaan KPK Tipikor. "banyak dikalangan masyarakat yang berpersepsi bahwa KPK Tipikor itu adalah KPK  Lembaga Negara yang menangani Pemberantasn Korupsi, padahal mereka hanyalah ormas saja yang namanya sangat mirip dengan Lembaga Negara KPK, sehingga saya meminta kepada Pihak terkait untuk menindak tegas perihal ini guna tidak menyesatkan presepsi dan asumsi publik terkait keberadaan mereka" tegas Agus. (Red)
Penulis : Heriyanto

Posting Komentar

0 Komentar