Unordered List

6/recent/ticker-posts

Nama Calon Anggota DPR RI Pemilu 2024 Lolos Ke Senayan Resmi Di Umumkan KPU RI.

 

KALSEL, kontak24jam.Net  - Berikut ini daftar nama-nama calon anggota DPR RI dari Kalsel yang terpilih pada Pemilu 2024, berdasarkan rekapitulasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sejumlah pendatang baru anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan bersiap melenggang ke Senayan.
Hasil tersebut sebagaimana sesuai dengan pengumuman hasil hitung suara oleh KPU Kalsel menetapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, di Galaxy Hotel Banjarmasin, Jumat (9/4/2024) lalu.

Berdasarkan rapat pleno tersebut, sudah dipastikan ada 11 nama legislator perwakilan Kalimantan Selatan untuk lima tahun mendatang, yang terdiri dari enam orang dari dapil Kalsel I, dan lima orang dari dapil Kalsel II.

KPU RI memberi batas waktu selama tiga hari jika ada pihak yang keberatan dan ingin menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Seandainya tidak ada gugatan, maka penetapan telah dianggap sah.

Adapun enam nama calon anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil Kalsel I yang terpilih dan melanggeng ke Senayan yakni Bambang Heri Purnama dari Partai Golkar, Rifqinizamy Karasayuda (NasDem), Habib Aboe Bakar Al Habsyi (PKS), Sandi Fitrian Noor (Golkar), M Rofiqi (Gerindra), dan Pangeran Khairul Saleh (PAN).

Sementara, di dapil Kalsel II adalah Endang Agustina (PAN), Hasnuryadi Sulaiman (Golkar), Mariana (Gerindra), Rahmat Trianto (NasDem), dan Sudian Noor (PAN).

Dari nama-nama tersebut, ada sejumlah muka baru anggota DPR RI asal Kalsel untuk periode 2024-2029 nanti di antaranya Endang Agustina, Rahmat Trianto dan Sandi Fitrian Noor.

Caleg DPR RI dari Kalsel yang lolos pada Pemilu 2024:

Dapil I Kalsel:

1. Bambang Heri Purnama (Golkar)
2. ⁠M Rifqinizamy Karsayuda (NasDem)
3. ⁠Habib Aboe Bakar Al Habsyi (PKS)
4. ⁠Sandi Fitrian Noor (Golkar)
5. ⁠M Rofiqi (Gerindra)
6. ⁠Pangeran Khairul Saleh (PAN)

Dapil II Kalsel:

1. Endang Agustina (PAN)
2. Hasnuryadi Sulaiman (Golkar)
3. Mariana (Gerindra)
4. Rahmat Trianto (NasDem)
5. Sudian Noor (PAN)
Data: KPU R

Catatan: KPU RI memberi batas waktu selama tiga hari jika ada pihak yang keberatan dan ingin menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Seandainya tidak ada gugatan, maka penetapan telah dianggap sah.

Posting Komentar

0 Komentar