Unordered List

6/recent/ticker-posts

Sejarah Tanah Bumbu,

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Sejak dahulu kala wilayah tenggara pulau Kalimantan bukanlah daerah tidak bertuan karena daerah ini juga sudah dihuni oleh penduduk asli Kalimantan, menurut Hikayat Banjar penduduknya terdiri orang Satui, orang Laut Pulau, orang Pamukan (Dayak Samihim) dan orang Paser maupun orang-orang Dayak Bukit yang tinggal di pegunungan Meratus. Orang Pamukan dan orang Paser masing-masing memiliki pemerintahan kerajaan sendiri-sendiri. Di daerah Cantung terdapat sebuah lesung batu (yoni) yang menunjukkan adanya pengaruh agama Hindu memasuki wilayah ini pada jaman dahulu kala.

Sebelum terjadinya migrasi suku Bugis ke wilayah ini, seluruh wilayah tenggara Kalimantan dibawah koordinator Aji Tunggul, penguasa Paser yang menjadi bawahan Sultan Banjar IV Mustain-Bilah/Marhum Panembahan. Pada abad ke-17 Sultan Banjar menguasai Kalimantan Tenggara untuk diperintah keturunannya yaitu Pangeran Dipati Tuha dengan nama Kerajaan Tanah Bumbu dengan wilayah awal mulanya meliputi daerah dari Tanjung Silat]] sampai Tanjung Aru (batas wilayah Banjar dengan Paser). Sebelum berdirinya Kerajaan Tanah Bumbu pada pertengahan abad ke-17 (sebelum adanya Perjanjian Bungaya), Sultan Makassar meminjam tanah Paser sebagai tempat berdagang kepada Sultan Banjar IV Mustain Billah, sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan I Mangadacinna Daeng Sitaba Karaeng Pattingalloang Sultan Mahmud, yaitu Sultan Tallo yang menjabat mangkubumi bagi Sultan Malikussaid Raja Gowa tahun 1638-1654 maka dipinjamkanlah Tanah Paser beserta wilayah timur dan tenggara Kalimantan lainnya sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo)[3], dengan demikian mulai berdatanganlah suku-suku dari Sulawesi dengan bukti adanya makam Islam tertua dari seorang putri dari suku Mandar yang bernama Nyai Galih.

1660-1700, Orang Pamukan atau Suku Dayak Samihim dahulu telah memiliki kerajaan sendiri yaitu Kerajaan Pamukan yang telah dihancurkan oleh suatu serangan dari luar dengan bukti sisa-sisa pemukiman mereka terdapat di Tanjung Kersik Itam. Setelah kejadian tersebut, orang Pamukan/Dayak Samihim meminta kepada Sultan Banjar untuk mendirikan pemerintahan (kerajaan) untuk mengamankan wilayah tersebut dan untuk mengantisipasi banyaknya pendatang dari luar memasuki daerah tersebut maka Pangeran Dipati Tuha (Raden Basus) putera Sultan Saidullah ditunjuk sebagai raja membawahi wilayah antara Tanjung Silat sampai Tanjung Aru yang dinamakan Kerajaan Tanah Bumbu dengan pusat pemerintahan di sungai Bumbu termasuk dalam Daerah Aliran Sungai Sampanahan. Pangeran Dipati Tuha kemudian digantikan puteranya Pangeran Mangu sebagai Raja Tanah Bumbu dan seorang putera lainnya Pangeran Citra menjadi sultan negeri Kelua. Pangeran Mangu (1700-1740) kemudian digantikan putrinya, yaitu Ratu Mas. Ratu Mas (1740-1780) menikahi seorang pedagang dari Gowa bernama Daeng Malewa yang bergelar Pangeran Dipati; pasangan ini beranak Ratu Intan I, sedangkan dari selir Daeng Malewa berputra Pangeran Prabu dan Pangeran Layah 1780, Kerajaan Tanah Bumbu dipecah menjadi wilayah selatan di bawah pemerintahan Ratu Intan I (keturunan Pangeran Dipati Tuha) yang dikenal sebagai Ratu Cantung dan Batulicin dan wilayah utara yang berpusat di Sampanahan di bawah pemerintahan Pangeran Prabu bergelar Sultan Sepuh. Ratu Intan I menikahi Sultan Anom dari Paser tetapi perkawinan ini tidak menghasilkan keturunan. Sedangkan Sultan Anom dengan selirnya memiliki keturunan yaitu Pangeran Haji Muhammad/Maj Pangeran, Andin Kedot, Andin Girok dan Andin Proah. Pangeran Layah menjadi penguasa Buntar Laut, ia memiliki kerurunan Gusti Cita dan Gusti Tahora.

1733, Puana Dekke meminjam tanah dekat muara sungai Kusan kepada Sultan Tahlilullah yang dinamakan daerah Pagatan. Dan pada tahun 1750 suku Bugis meminjam tanah kepada Sultan Banjar untuk mendirikan koloni di Tanjung Aru. Tahun 1775, La Pangewa (Kapitan Laut Pulo), selaku kapitan orang Bugis-Pagatan menggantikan Puana Dekke dan kemudian ia juga direstui oleh Sultan Tahmidullah II sebagai raja pertama Kerajaan Pagatan, karena jasa-jasanya menggempur Pangeran Amir - Raja Kusan I. Pangeran Amir atau Sultan Amir menyingkir ke Kuala Biaju untuk meminta bantuan suku Dayak Dusun dan Bakumpai di Tanah Dusun. Pada tahun 1785, Pangeran Amir anak Sultan Kuning dibantu Arung Tarawe menyerang Tabanio dengan pasukan 3000 orang Bugis-Paser berkekuatan 60 buah perahu untuk menuntut tahta Kesultanan Banjar dari Tahmidullah II. Pada tanggal 14 Mei 1787, Pangeran Amir (kakeknya Pangeran Antasari) ditangkap Kompeni Belanda, kemudian diasingkan ke Srilangka.

13 Agustus 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan kedaulatan Kesultanan Banjar kepada VOC menjadi daerah protektorat dengan Akte Penyerahan di depan Residen Walbeck, setelah VOC berhasil menyingkirkan Pangeran Amir, rivalnya dalam perebutan tahta. Sebagian besar Kalimantan menjadi properti perusahaan VOC.

1788, Sultan Dipati Anom Alamsyah menjadi Sultan Pasir III sampai tahun 1799. Sultan ini menikahi Ratu Intan I, yaitu Ratu dari Tjangtoeng dan Batoe Litjin.

1789, kedaulatan atas daerah Pasir dan Pulau Laut diserahkan VOC kembali kepada Sultan Banjar, Tahmidullah II. 4 Mei 1826/(26 Ramadhan 1241 H), Sultan Banjar (Sultan Adam al-Watsiq Billah), menyerahkan wilayah tenggara dan timur Kalimantan beserta daerah lainnya kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

1844, Kasus Sebuli – Batulicin yaitu perompakan yang menyebabkan pertikaian Daeng Manggading yang dibantu Raja Pagatan dan Raja Sabamban dengan Aji Pati (Raja Bangkalaan) yang dibantu Pangeran Meraja Nata penguasa Batulicin, mengakibatkan rumah-rumah orang Bugis di Batulicin dibakar.

Pada tahun 1844, distrik-distrik dalam onderafdeeling van Tanah Boemboe yaitu Pagatan, Kusan, Batulicin, Cantung dengan Buntar Laut, Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul dan Cengal. Pada waktu itu distrik Pulau Laut belum dibentuk. Tahun 1845, Pulau Laut dan Batulicin berada di bawah pemerintah Kusan.[8] Penguasa Kusan kemudian pindah ke pulau Laut, dan akhirnya divisi Kusan digabung dengan Pagatan. Sabamban dibentuk belakangan. Wilayah kabupaten Tanah Bumbu hari ini merupakan gabungan wilayah bekas distrik (swapraja) pada masa kolonial Hindia Belanda tersebut, yaitu Batoe Litjin, Koessan, Pagatan dan Sabamban, serta Distrik Satui (tahun 1889 Satui masih merupakan bagian dari Afdeeling Tanah Laut). Jadi Kerajaan Pagatan hanya salah satu dari banyak kerajaan yang ada di Tanah Bumbu maupun Kalimantan Tenggara.

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 Perjuangan untuk membentuk daerah Tanah Bumbu menjadi suatu kabupaten sendiri dimulai sejak tahun 1958 yang dimotori oleh para tokoh masyarakat Pagatan. Dengan kehadiran UU No.22 Tahun 1999 membawa angin segar terhadap cita-cita masyarakat Tanah Bumbu untuk mewujudkan wilayah Tanah Bumbu menjadi satu kabupaten tersendiri terlepas dari kabupaten induk, dalam hal ini Kabupaten Kotabaru. Sehingga perjuangan untuk membentuk daerah Tanah Bumbu menjadi suatu kabupaten sendiri tersebut dilanjutkan oleh para tokoh-tokoh dari Kusan Hilir, Kusan Hulu, Satui, Sungai Loban dan Batulicin serta masyarakat asala Tanah Bumbu yang berada di luar Tanah Bumbu yang dengan penuh kesabaran, ketabahan, kesungguhan, dan keuletan. Perjuangan ini diwujudkan dalam suatu wadah "Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu" diantaranya Prof. DR. H. Murad Baso dan K. H. Djajadi Hasan, satu tekad mereka adalah mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu hingga usaha yang gigih dan tidak mengenal putus asa tersebut secara konsisten dan akumulatif membuahkan hasil melalui jalur konstitusi. (hri)


Posting Komentar

0 Komentar