Unordered List

6/recent/ticker-posts

Dua Warga Tanbu Nekat 'Bisnis' Cetak SIM Palsu, Terungkap Karena Lamaran Kerja.

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Dua warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), Bud (32) dan AK (32), kini harus mendekam di sel rumah tahanan Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala).

Itu karena keduanya terlibat dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) palsu. Bahkan, keduanya telah menjalankan pekerjaan terlarangnya ini sejak 2022 lalu. Bud sebagai pencetak SIM palsu, sedangkan AK sebagai calo atau perantara.

Bud tercatat sebagai warga yang beralamat di Jalan Provinsi KM 170 RT 007 RW 001 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Sedangkan AK tercatat sebagai warga yang beralamat di Desa Sejahteramulia RT 05 Kecamatan Satui.

Dalam press release, Selasa (27/02/24) siang, Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny menuturkan terbongkarnya kasus pemalsuan surat (SIM) tersebut berawal ketika korban/pelapor (laki-laki, 27 tahun) warga Jalan Desa Katunun Kecamatan Pelaihari (Tala), melamar pekerjaan di perusahan tambang batu bara di Kecamatan Kintap.

Pihak manajemen perusahaan tersebut menyampaikan kepada korban bahwa lamaran tidak diterima dikarenakan SIM B Umum milik korban palsu.

"Korban bikin SIM B2 Umum melalui bantuan tersangka, bayar Rp 1,5 juta kepada tersangka. Pelapor tidak mengira jika ternyata SIM yang dibikinkan tersangka adalah palsu. Merasa ditipu, korban kemudian lapor polisi," timpal Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin.

Kejadian itu, paparnya, berdasar penuturan korban (pelapor) terjadi sekitar Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wita. Pelapor mengirimkan data berupa KTP, foto setengah badan dan tanda tangan kepada AK yang menjadi rekan kerja untuk dibuatkan SIM B2 Umum.

Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan dengan akta-akta otentik.

Lalu, dijerat pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Kemudian dijerat pula dengan pasal 55 KUHP.

Modus kedua tersangka, papar Satria, menawarkan pembuatan SIM dengan persyaratan yang mudah. proses cepat, dan harga yang murah. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan/uang dari pembuatan SIM palsu.

Sementara itu, Bud ketika diwawancarai mengatakan terpaksa melakukan usaha terlarang tersebut karena kepepet ekonomi. Ia memiliki tanggungan istri dan anak kecil, sementara tak ada pekerjaan tetap.

Ia menggunakan printer warna dan bahan yang biasa digunakan untuk membikin id card. "Satu SIM saya jual Rp 500 ribu saja," akunya seraya mengatakan memulai pekerjaan terlarang itu sejak 2022 lalu. (hri)

Posting Komentar

0 Komentar