Unordered List

6/recent/ticker-posts

Menjabat Sebagai Bendahara Terdakwa Di Vonis 4 Tahun Terkait Dana DAPM

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - : 12 Juli 2023, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya mendapatkan vonis dari pengadilan.

Terdakwa tersebut divonis penjara selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp 200.000.000. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 Miliar.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana DAPM yang dilakukan oleh terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara. Selama periode Maret 2018 hingga April 2020, terdakwa diduga tidak menyalurkan dana DAPM kepada beberapa kelompok penerima manfaat yang seharusnya berhak menerimanya.

Selain itu, terdakwa juga diduga membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menunjukkan komitmen dan tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat. Putusan ini memberikan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan diberikan hukuman yang setimpal.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Selain vonis penjara dan denda, terdakwa juga dihadapkan pada kemungkinan penyitaan dan pelelangan harta bendanya jika tidak mampu membayar uang pengganti yang telah ditentukan. Penyitaan dan pelelangan harta bendanya bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi yang dilakukannya.

Dalam proses hukum yang berlangsung, beberapa barang berharga juga telah disita sebagai bukti dalam kasus ini. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti yang dapat mendukung proses peradilan dan memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Penyitaan barang berharga juga bertujuan untuk mencegah terdakwa menghindari tanggung jawab hukum dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana DAPM ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Adanya peran aktif dari masyarakat, lembaga pengawas, dan penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak tindak korupsi. Melalui pengungkapan dan penindakan kasus korupsi seperti ini, diharapkan dapat membentuk tatanan yang lebih bersih dan berintegritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam upaya memberantas korupsi, seluruh pihak harus saling bekerja sama dan berperan aktif. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa harus berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan langkah bersama, Indonesia dapat mengatasi masalah korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik.(Lenka) 

Posting Komentar

0 Komentar