Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kabasarnas Henri Alfiandi OTT KPK Mahfud.MD Buka Suara.

 
KONTAK24JAM.NET - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, pada Sabtu (29/07/23) pekan ini.

Dalam kasus tersebut, empat orang lain juga menjadi tersangka. Masing-masing adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara melalui akun Instagram personalnya.

Ia mengatakan kasus yang menyeret Henri memang disayangkan. Namun, apa yang sudah terjadi tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.

"Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Sebagai informasi, KPK telah mengaku khilaf dalam prosedur penyidikan Henri. Sebab, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani TNI, bukan KPK.

Mahfud menilai kesalahan prosedural yang dilakukan KPK tak perlu dibahas berlarut-larut. Sebab, TNI pun sudah menerima substansi permasalahannya.

"Sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," ia menegaskan.

Terakhir, Mahfud mengakui terkadang ada kritik yang mengeluhkan soal sulitnya membawa oknum militer ke pengadilan. Namun, di satu sisi, ia mengatakan kasus yang masuk militer sanksinya akan sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

Posting Komentar

0 Komentar