Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polres Tanbu Lakukan Penyelidikan Terkait Temuan 6 Kontainer CPO Dan Tumpukan Minyak Goreng Dalam Gudang

 

BATULICIN, Kontak24jam.Net - Polres Tanah bumbu, sepekan lalu masih melakukan penyelidikan atas temuan gudang penampungan CPO 1unit, tangki dan 6 kontainer CPO dipelabuhan Samudera Batulicin.

Polres Tanah bumbu juga mengamankan temuan penampungan minyak goreng curah di Jalan Transmigrasi, Selasa (15/3/22) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Akp Wahyudi saat dihubungi awak media  menyampaikan pihaknya masih proses penyelidikan.

“Untuk gudang penimbunan di Tanah Merah (CPO) yang sudah diperiksa saksi tujuh orang,” katanya beberapa waktu lalu.

Kapolda Kalsel, IRJEN POL. Rikwanto mengapresiasi atas temuan tersebut.

Diwartakan sebelumnya,  Polres Tanah Bumbu mengamankan gudang penampungan minyak goreng curah di Jalan Transmigrasi Km 4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 17.30 Wita, Selasa (15/3/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, penggerbekan gudang penampungan minyak goreng curah itu diduga tidak kantongi izin perdagangan.

“Ada sekitar empat ton minyak goreng curah milik H A atau CV Mona,” katanya.

Gudang beserta minyak goreng curah itu pun dipasang garis polisi.

Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Akp Wahyudi mengamankan sebuah gudang penampungan CPO, satu unit tangki dan 6 kontainer CPO di pelabuhan Samudra, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Akp Wahyudi mengatakan, pihaknya langsung memasang police line di gudang tersebut, Jalan Raya Batulicin RT 10 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 12.00 Wita.

“Langsung kami police line,” ungkapnya saat dihubungi awak media 

Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan penampungan CPO itu karena diduga illegal. Melanggar pasal 109 UU No 32 Tahun 2018 tentang Lingkungan hidup atau UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Kemudian barang bukti penampungan yang berisi CPO selain dilakukan pemasangan garis polisi,  truk CPO bersama karyawan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.

“Tersangkanya masih dalam penyelidikan,” pungkas Akp Wahyudi kala itu. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar