Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kapak Kalsel Mengadukan konflik Agraria Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KONTAK24JAM.COM,  Ormas Kapak Kalsel mengadukan konflik agraria dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi terhadap petani sawit itu disampaikan melalui rilis yang diterima media ini, Jumat, (7/5/21).

Dikutip dari Koran Koranbanjar.Net Ormas Kapak Kalsel melalui Kepala Staf Presiden, Komnas HAM RI, Komisi Kepolisian Nasional RI, juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengatasi intimidasi dan memberikan perlindungan terhadap para petani, baik perlindungan hukum, psikis, maupun fisik.

Raziv Barokah, Advokat dari Kantor Hukum Denny Indrayana menambahkan, di tingkat lokal, Kapak Kalsel juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru untuk turut memberikan sumbangsih bagi penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya. Kapak Kalsel mendesak agar negara segera melakukan evaluasi dan audit terhadap PT MSAM,” pintanya.

Di samping itu juga mendesak Kapolri untuk menindak aparatnya yang membela perusahaan dibanding melindungi dan mengayomi rakyat.

LSM (Kapak) Kalsel juga mendesak kepada Polres Kotabaru untuk tidak membangkang perintah Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, untuk tidak mengkriminalisasi petani di lokasi konflik agrarian.

Sengketa bermula ketika PT MSAM diduga melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma mereka sendiri seluas 3.020 Ha.

Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut. PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.

“Hal itu merupakan kekeliruan PT MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh PT MSAM tidak termasuk Lahan Plasma milik masyarakat seluas 3.020 Ha,” jelas aktivis Sawit Watch, Eep Saepulloh, di Jakarta, (7/5/21).

Eep menambahkan, klaim sepihak PT MSAM juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHM-nya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan.

Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 Ha bukan termasuk objek lelang. Logikanya, bagaimana menjual lahan, sedangkan sertifikatnya masih berada di pihak Bank?

Selain itu, beberapa waktu ini PT MSAM juga diduga melaporkan beberapa petani ke Polres Kotabaru, dan Polres Kotabaru diduga juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa petani yang diduga dilaporkan PT MSAM.

“Ancaman dan perilaku PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana merupakan kekeliruan dan bentuk pembangkangan terhadap program negara dan pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021,” tambah aktivis Koalisi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono, Koordinator Walhi Kalsel.

Kisworo menjelaskan, termasuk di Kalsel, juga sudah ada Perda Kalsel nomor 4 tahun 2014 tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan dan Pergub Kalsel nomor 35 tahun 2015 tentang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Melalui Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Aktivis Serikat Petani Indonesia Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menganalisis, seharusnya ketika melihat permasalahan ini, negara hadir untuk terlibat membantu dan melindungi rakyatnya,

Pihaknya jjuga sangat menyayangkan keterlibatan oknum kepolisian yang tendensius membela perusahaan, bahkan bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum PT MSAM.

Padahal jumlah yang dipanen hanya sebanyak 15 kilogram sawit, itupun di lahan milik masyarakat sendiri

“Karena itu Kapak Kalsel menyesalkan tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan pihak perusahaan yang ditindaklanjuti pihak kepolisian,” tandasnya

Adapun Kapak Kalsel terdiri dari Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Kalsel, Serikat Petani Kalsel, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel, Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel, dan Indrayana Centre for Government, Constitution and Society. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar