Unordered List

6/recent/ticker-posts

Saat DPR RI Soroti Kemendikbud Dana Bos Dinas Pendidikan Banjarbaru Dapat Catatan BPK.


BANJARBARU, kontak24jam.Net– Nama anggota Komisi X DPR Anita Jacob baru-baru ini lagi naik daun dan menyedot perhatian warganet. Hal tersebut tak lepas dari aksi marah-marahnya pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbud saat berlangsungnya rapat kerja di Senayan, Jakarta, Kamis (06/06/2024) lalu.

Bahkan Anita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Mendikbud Nadiem dan siapapun jajarannya yang terindikasi menyelewengkan anggaran pendidikan.

Manager Divisi Akademi Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah menyebut, sektor pendidikan masuk top lima lembaga terkorup, sehingga saat ini yang diutamakan tidak lagi pencegahan tetapi pemberantasannya.

Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Banjarbaru Kalimantan Selatan, penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana Bos Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6 Miliar lebih tidak tepat.

Menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.

Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD. Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS  SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri. Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp 6.330.529.822,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan  Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusuk RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo dikonfirmasi awak Media menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.

“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat.

Atas adanya rekomendasi dari BPK, ditegaskan pria yang gemar gowes ini, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Yani bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.

“In Shaa Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas Dedy Soetoyo. (her)


Posting Komentar

0 Komentar