Unordered List

6/recent/ticker-posts

PT.Arutmin Tak Taat Aturan Tidak Membayar konpensasi Atas Penggunaan Jalan ex HPH PT Sumpol Timber.

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net
Contoh perusahaan yang tak taat aturan, padahal sudah lebih dari 3 dekade beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejak masih bergabung dengan Kabupaten Kotabaru.

PT Arutmin Indonesia Site Satui.
Perusahaan penambangan batubara yang sudah mengeruk batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejak lebih dari 3 dekade lalu ini, ternyata tak taat aturan. Mereka tak membayar konpensasi atas penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber yang dilimpajkan ke Pemkab Tanah Bumbu.

Hal itu diakui sendiri oleh pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui pada saat Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang juga dihadiri oleh sejumlah dinas terkait dan PT Batulicin Jaya Utama, belum lama ini.

"Tidak ada bayar pak," jawab Dhanku Putra, Head Office PT Arutmin Indonesia Site Satui ketika ditanya oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH.

Padahal seharusnya PT Arutmin Indonesia Site Satui membayar ke pihak PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) selaku pihak yang ditunjuk dan diberi hak dan kewenangan untuk memungut konpensasi atas penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu.

Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui pada kesempatan itu mengaku menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber sepanjang sekitar 12 kilometer, namun dengan berbagai dalih mereka tak mau bayar, diantara dalihnya adalah jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu berada di kawasan Hutan.

Selain itu pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui berbohong dengan mengatakan produksi batubara mereka sebanyak sekitar 3 juta Metri Ton (MT) per tahunnya. Sesuai data pengapalan (shipment) dari Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Satui; di tahun 2022 lalu produksi batubara milik PT Arutmin Indonesia Site Satui yang dikapalkan sebanyak 5 juta MT lebih.

Kalau saja pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui membayarkan konpensasi atas penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu untuk tahun 2022 saja, maka nilainya tak kurang dari Rp 45 milyar dengan rincian 5 juta MT dikalikan dengan Rp 9 ribu per MT, ini belum di tahun 2023 ini yang jumlah pengapalannya sudah berada di angka 4,8 juta MT pada Oktober 2023.

Posting Komentar

0 Komentar