Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pria asal Desa Bulurejo itu diamankan petugas di Jalan Transmigrasi Km 42 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, kejadian ini diketahui keluarga korban pada Senin (12/06/23) lalu.
Tepatnya, saat RM (17) mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku kepada ibunya, DS (43), di sebuah hotel di Kecamatan Simpang Empat.
“Ibu dan anak adalah warga Kecamatan Mantewe,” kata Jonser.
Jonser menyodorkan hasil visum et repertum (VER) Puskesmas Mantewe. Di dalamnya tertera keterangan bahwa perempuan yang masih berstatus pelajar SMA itu sudah hamil di usia 36 minggu atau sembilan bulan.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Mantewe. “Karena usia korban belum 18 tahun. Masih di bawah umur,” kata Jonser.
RP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu,” tukasnya. (rel pol Tanbu)
0 Komentar