Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pria Berinisial Ucil 25 Tahun Diringkus Polisi Diduga Edarkan 5 Paket Sabu.

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat  Polres Tanah Bumbu,  telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang Pemuda  berinisial Ucil (25) 

Ucil ditangkap diduga mengedarkan 5 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK   melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga  mengatakan pada, Jumat (07/07/23)

"Penangkapan Berawal dari Informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Transmigrasi Plajau Km. 2,5 Kec. Simpang Empat  Tanah Bumbu  sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. kemudian kami menindak lanjuti dari informasi warga  masyarakat tersebut,

Kemudian Unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi warga  tersebut,  Setelah dilakukan Penyelidikan dan Pengintaian  ternyata apa yang diinformasikan warga itu benar.

Akhirnya pada hari Rabu (05/07/23) pada jam. 18.00 (Wita) di sebuah rumah yang berada di Jalan Transmigrasi Plajau Km. 2,5 Desa Baroqah  Kecamatan  Simpang Tanah bumbu   Unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan  Penangkapan dan Pengerebekan.

Barang bukti yang di temukan 5 (Lima) Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,56  ( Nol Koma lima puluh enam) gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A3S Warna Biru .
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Pelaku dikenakan  undang undang dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  ujar Jonser Sinaga. (Rel.Pol)

Posting Komentar

0 Komentar