Unordered List

6/recent/ticker-posts

Rakor Persiapan Verifikasi Lapangan Penilaian Program Madinah Berseri di Tanah Bumbu

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Tim penilai tingkat kabupaten Program Madinah Berseri dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama perwakilan Tim PKK Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), Jumat,(28/4/2023) bertempat di ruang rapat DLH Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Indah Maya Suryanti mengatakan, rakor digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi lapangan penilaian penerapan Program Madinah Berseri melalui Adipura Lokal kepada 24 desa yang diusulkan oleh 12 kecamatan.

“Ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Tim, rencana verifikasi lapangan akan di lakukan direntang waktu dari tanggal 2 sampai 09 Mei 2023,” kata Indah

Menurut Indah, rapat ini merupakan rangkaian tahapan dari pelaksanaan program, yang sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi bersama 12 Kecamatan tanggal 9 Maret di Kantor DLH sekaligus launching program tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut sekaligus di sosialisasikan terkait tujuan program, mekanisme penilaian dari tingkat kecamatan yang selanjutnya menghasilkan usulan 2 desa/kelurahan untuk dilakukan
penilaian oleh Tim Penilai Kabupaten,” terang Indah.

Dia menjelaskan usulan 24 desa/kelurahan dari 12 Kecamatan disampaikan ke DLH disertai dengan lampiran SK Tim Penilai Kecamatan dan SK Penetapan Usulan yang disah kan oleh Camat.

Selanjutnya berkas yang masuk dilakukan verifikasi administrasi oleh Tim termasuk rute detail lokasi titik pantau per desa/kelurahan, dan berkas pendukung lainya yaitu kriteria penilaian fisik dan non fisik.

Program ini mulai dilaksanakan di Bulan Februari berdasarkan Surat Bupati
Tanah Bumbu Nomor : B/660.1/057/DLH-PSLB3.1/II/2023 tanggal 27 Februari 2023
tentang Program Adipura Lokal, yang disampaikan ke 12 Kecamatan.

Program ini merupakan instrument yang mengadopsi sistem penilaian
adipura nasional berdasarkan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan No P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Adipura, untuk
menilai komitmen dan keberhasilan kinerja pengelolaan lingkungan dalam hal
kebersihan dan keteduhan skala desa/kelurahan di bawah koordinasi kecamatan.

“Adapun latar belakang dari pelaksanaan program ini, merupakan amanat dari
Bapak Bupati Tanah Bumbu, bahwasanya selama ini penilaian Adipura Nasional untuk menilai kinerja daerah dalam mewujudkan kebersihan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya terpusat pada perkotaan yaitu ibukota kabupaten saja,” beber Indah.

Berkenaan dengan hal tersebut lanjut Indah, perlu adanya suatu program turunan yang dapat diimplementasikan di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu dibawah koordinasi kecamatan dan Pemerintah Daerah.

“Harapannya, dengan adanya program ini, pengelolaan sampah
dalam hal ini penanganan dan pengurangan sampah dari sumbernya di Kabupaten Tanah Bumbu akan lebih tersistem dan meningkat lagi karena seluruh desa/kelurahan menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan sampah secara baik, serta optimalisasi pengelolaan penghijauan skala desa,”kata Indah

“Jadi sehingga saat momen pemantauan dan penilaian Adipura oleh tim pusat, kesiapan Kabupaten Tanah Bumbu juga akan lebih baik lagi,”pungkas Indah (Red)

Posting Komentar

0 Komentar