Unordered List

6/recent/ticker-posts

Heboh Pasal Perzinahan KUHP Yang Baru Resahkan Kunjungan Turis Asing

 
KONTAK24JAM.NET - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing atau turis asing tidak akan bepergian ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali. Hal ini dipicu pasal yang melarang perzinahan pada KUHP baru. Adapun, pasal soal perzinahan itu diatur dalam pasal 411 dan 412.

Pasal 411 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Kedua pasal ini menjadi perdebatan, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata, pelancong atau turis dan investor asing.

Pelancong dari Australia, misalnya, adalah pelancong asing terbesar ke Bali. Sekitar satu juta turis dari Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya sebelum pandemi Covid-19.

Dilansir CNA, Rabu (7/12/2022), pemerintah Australia mengatakan sedang mencari lebih banyak informasi tentang hukum pidana baru karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.

Dalam sebuah wawancara dengan CNA pada Rabu (7/12/22), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menegaskan, bahwa para pelancong tidak perlu khawatir.

"Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi)," katanya.

“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).”

Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan: “Tidak perlu ribut.”

“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,” ujarnya.


“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi.”

"Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang."

Pernyataan Winastra dan Pemayun tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa hukum pidana baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19.

Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari Pulau Bali.

“Kami tidak ingin turis menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali,” ujarnya.

“Kami optimistis pada tahun 2023 akan ada peningkatan kunjungan, jadi kami berharap hukum pidana tidak berpengaruh karena hotel akan menjamin privasi masyarakat,” lanjut Winastra. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar