Unordered List

6/recent/ticker-posts

2 Tahun Oli Palsu Merk Pertamina Di Edarkan Di Tanbu, Di Tangkap Polres Tanbu

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kepala Bagian Operasi (OPS) Kompol Andri Hutagalung mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (38) warga Tanah Bumbu.

Dalam aksinya, tersangka telah melakukan pemalsuan selama 2 tahun sejak tahun 2020 lalu dan menjual serta mengedarkannya di sejumlah tempat tertentu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam prakteknya, tersangka AS memalsukan oli dengan cara mengoplos oli bekas dengan oli yang asli kemudian dikemas di drum merek PT Pertamina.

Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Andri Hutagalung didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kasi Humas AKP Saryanto dan sejumlah anggota unit krimsus menyebutkan, tersangka AS selaku penanggung jawab tempat oplos produksi oli palsu.

“Penyidik Tipidter mendapat informasi adanya kegiatan pemalsuan oli di sebuah gudang di Kilometer 5 Serongga, Desa Gunung Batu Besar. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka,” kata Kompol Andri Hutagalung dalam konferensi pers di depan Aula Kantor Polres Tanbu, Kamis (8/12/2022) pagi.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui hanya ada satu lokasi yang dijadikan tempat memalsukan oli, yakni di sebuah gudang di daerah Serongga Km 5 Desa Gunung Batu Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.

Andri Hutagalung menyebutkan, ada 13 drum oli pelumas palsu merek Pertamina yang sudah diamankan, termasuk oli yg sudah dikemas dan sejumlah alat bukti lainnya yang sudah dibawa di Polres Tanbu.


"Dalam modus operandinya tersangka AS terlebih dahulu mengoplos dengan oil yang tidak ada mereknya kemudian mencampurnya dengan label Pertamina. Menurut dia tergantung dari orang yang memesan oli tersebut," kata Kompol Andri.

Adapun tersangka telah menjual 1 drum merk oli Pertamina yang dipalsukan kepada orang tertentu yang memesan dengan harga di bawah harga pasar resmi pemerintah yakni Rp 3,7 juta. Sedangkan harga jual oli Pertamina di pasaran per drum senilai Rp 5 juta lebih.

Kompol Andri mengatakan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (Rel.Pol)

Posting Komentar

0 Komentar