Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polsek Simpang Empat Tangkap Pemilik Sabu Yang Disimpan Dikebun Sawit.

 
TANAH BUMBU,kontak24jam.Net - Petugas kepolisian unit reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu meringkus dua pria yang diduga kuat pemilik narkotika jenis sabu,Kamis (20/10/22).

Penangkapan kedua tersangka,RZ (36) yang berprofesi sebagai buruh dan IQ (30) wiraswasta itu berdasarkan laporan masyarakat yang menduga kerap terjadi transaksi penggunaan narkoba di Jalan Transmigrasi Km. 4 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya,anggota Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IQ beserta barang berupa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di perkebunan sawit Km. 12 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat.

“Dari pengakuan tersangka IQ,narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik tersangka RI yang tidak lain adalah rekan tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas,AKP Ibrahim Made Rasa, Sabtu (21/10/22).

Bersama kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram,11 (sebelas) lembar plastik klip,1 (satu) lembar plastik warna putih,1 (satu) unit handphone warna hitam,dan 1 (satu) unit handphone warna biru.

Setelah diilakukan penangkapan oleh Anggota Polsek Simpang Empat, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 kejahatan terkait tindak pidana Narkotika. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar