Unordered List

6/recent/ticker-posts

Helda Disuruh Suaminya Sendiri Antarkan Narkotika Hingga Ditangkap Polisi

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dijalan Provinsi Km.199 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan,(5/10/2022) Berawal dari laporan masyarkat maraknya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Angsana.

Unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan pada Selasa 04 Oktober 2022 Skj. 13.30 wita di Jl. Provinsi Km. 199 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu telah tertangkap tangan sdri. HELDA(33) tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket.

Ditambahkannya yang pada saat dilakukan penggeledahan pakaian dan atau badan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam BRA dengan berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, dan kembali ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan,

dan juga terdapat uang tunai sebesar Rp.600.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas pengakuan Helda (33) ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Atas pengakuan tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Wayan (39) di Desa Sebamban Baru kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pasutri dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut, ujarnya (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar