Unordered List

6/recent/ticker-posts

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pria Inisial MA 30 Perkosa Anak Di Bawah Umur

 

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net – Seorang pria, MA (30) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Orang tua korban baru mengetahui setelah anaknya bercerita bahwa saat sedang bermain di rumah Imul.

Saat itu korban bertemu dengan MA dan tiba – tiba pelaku langsung memeluk korban dan membaringkan korban di dalam kamar serta membuka pakaian korban.

Saat itu korban sempat menolak namun korban diancam akan dibunuh sehingga korban menuruti kemauan pelaku.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.


Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kini MAM sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu.

Adapun korban mengalami perkosaan sekitar pukul 17.30 wita di sebuah rumah, di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di pimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo sekitar puk 19.30 wita menangkap tersangka, Selasa (13/9/22)

MAM pun dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.

“Korban masih berusia 16 tahun,” kata AKP H Made Rasa.

Barang bukti yang diamankan satu lembar Baju lengan panjang warna kuning, satu lembar celana panjang warna kuning, satu lembar celana dalam warna biru. (Has)

Posting Komentar

0 Komentar