Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pria Bejat Cabuli Anak Sebanyak 18 Kali

 

BATULICIN, Kontak24jam.Net - Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Pelaku bernama Tahriani (53), ditangkap unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Kamis (01/03/22).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP H. I Made Rasa mengatakan terungkapnya kasus yang dialami korban NA (15) setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kusan Hilir berdasarkan LP / B / 04 / III / 2022 / SPKT/ Polsek Kusan Hilir/ Polres Tanbu / Polda Kalsel, tanggal 01 Maret 2022.

Berdasarkan hasil keterangan diketahui, pada bulan Januari 2022, sekitar pukul 07.00 Wita, kejadian tersebut tejadi bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban.

Akan tetapi setelah korban bersedia dan naik keatas sepeda motor tersangka ternyata tersangka membawa korban kerumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar tersangka.

Setelah berada didalam kamar kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Selain kejadian tersebut tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 (delapan belas) kali kepada korban, setelah kejadian tersebut kemudian korban menceritakan perbuatan tersangka tersebut kepada pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek kusan hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, pelapor lalu melaporkan pelaku ke Polsek Kusan Hilir. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar