Unordered List

6/recent/ticker-posts

KPK Turun Tangan Terkait kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi Di Jadikan Tersangka

 

JAKARTA,  Kontak24jam.Net  -  KPK turun tangan soal kasus Nurhayati, wanita asal Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka karena melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. KPK telah memerintahkan tim wilayah untuk mencari tahu mengapa Nurhayati dijadikan tersangka.

"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa  (22/2/22).

Nawawi mengatakan hal itu termasuk wewenang KPK. Nantinya, KPK juga tentu akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut. Ia pun kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Dilansir dari detikJabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November lalu, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin  kepada awak media. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar