Unordered List

6/recent/ticker-posts

Dugaan APBD Yang Dirubah Akan Dilaporkan BP3K-RI dan PBBP ke Kejaksaan Agung.

KONTAK24JAM.COM - Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika ditanya terkait penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 yang Peraturan Bupati-nya ditandatangani oleh H. Sudian Noor, Bupati Tanah Bumbu saat itu, yang mana dokumen penjabaran berupa 'gelondongan' tanpa keterangan secara detail; Ketua DPRD mengaku belum pernah menerima penjabaran oleh Pemkab Tanah Bumbu itu.

"Sampai saat ini saya belum pernah menerima dokumen penjabaran APBD tersebut, makanya saya sudah minta sejumlah Anggota DPRD agar mencari tau dokumen penjabaran yang secara detail dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu," ujar Ketua DPRD.

Adapun Sejumlah kalangan menduga adanya perubahan di APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tanah Bumbu oleh TPAD Pemkab Tanah Bumbu tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan oleh Badan Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi (BP3K) RI (dulu LP3K-RI).

Pada dokumen penjabaran APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 yang cukup tebal; hanya memuat data secara 'gelondongan' tanpa rincian detail terkait jumlah alokasi anggaran per item dan lokasi pelaksanaan.

Sementara itu baik BP3K-RI dan Perkumpulan Banteng Borneo Perjuangan (PBBP) telah mengantongi data-data yang diduga  dirubah oleh pihak TPAD Pemkab Tanah Bumbu, dan ke 2 pihak Ormas itu bersiap akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kejaksaan Agung nantinya (Red)

Posting Komentar

0 Komentar