Unordered List

6/recent/ticker-posts

Peluang Baru di Sektor Tambang Batu Bara di Berau: Ormas Diberi Ruang, Tapi Harus Berhati-hati.

 

BERAU, kontak24jam.Net - Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024), juga mendapat respon dari Bupati Berau Sri Juniarsih.

Ditemui Sabtu (1/6/2024), Bupati Berau Sri Juniarsih menyebut jika PP terbaru yang diteken presiden itu merupakan perubahan dari PP Nomor 96 tahun 2021. 

Dimana isinya adalah pemberian kebijakan atau ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

“Sebagai kepala daerah di tingkatan kabupaten, saya tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Tapi ormas yang yang dasarnya tidak membidangi pertambangan serta pengelolaan WIUPK, tentu akan bekerjasama dengan pihak yang lebih paham dan kompeten,” jelasnya.

Dikatakan Sri Juniarsih, pengelolaan pertambangan oleh ormas bisa saja dilakukan asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan inilah mengapa perlu adanya kerjasama dengan pihak yang memang berkompeten di bidang pertambangan.

“Saya juga mengapresiasi kebijakan ini sebagai sebuah langkah besar dan luar biasa. Mudahan kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas segala persoalan ‘tambang rakyat’ di Bumi Batiwakkal,” tambahnya.
Sri Juniarsih juga menambahkan jika dirinya selama ini secara pribadi pun merasa beban tersendiri, dengan adanya tudingan pembiaran aktivitas penambangan rakyat tersebut. 

Namun, keterbatasan kewenangan membuatnya tak bisa serta merta mengambil keputusan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menutup (tambang ilegal), tapi saya sudah berupaya untuk melapor ke aparat, yang jelas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan bahkan penutupan aktivitas penambangan itu,” tegasnya.

Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan di dalamnya.

Untuk agama Islam, berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.

Bahkan, ada beberapa ormas keagamaan yang memiliki banyak anggota di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Sarekat Islam.
Agama Kristen, beberapa ormas keagamaan Kristen yang ada di Indonesia diantaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia) dan banyak lagi lainnya.

Katolik sama dengan Kristen. Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas keagamaan diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).
Sedangkan Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia.

Sementara itu, Agama Buddha juga terdapat beberapa ormas Agama Buddha di Indonesia seperti Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Yayasan Lumbini hingga Pemuda Theravada Indonesia.
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu. (hdi)

Posting Komentar

0 Komentar