Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pria MS (38) Ditangkap Kepolisian Di duga Melakukan Pencurian Di Sebuah Rumah.

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Seorang pria MS (38) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, setelah diduga melakukan pencurian disebuah rumah di Jalan Mekar Jaya Dusun II, RT005 Desa Majumulyo Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu Selasa, (19/12/23) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Modus pelaku memanfaatkan disaat korban meninggalkan rumah,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya. Sik  melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada media ini Rabu, (20/12).

Ia menjelaskan peristiwa itu berawal ketika korban pergi ketempat hajatan, sekira pukul 07.00 WITA.

Pulang dari hajatan korban mendapati rumahnya dalam keadaan teracak-acak dan pintu belakang dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek uang sebesar Rp 11,185,000 yang sebelumnya disimpan didalam lemari dan laci sudah tidak ada ditempat semula.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu yakni di Kecamatan Kuranji, Sungai Loban dan Mantewe.

Diduga pelaku ditangkap di Jalan Datu Insad, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Tanah Laut pada Selasa, (19/12) pukul 18.00 WITA oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni, sebuah mobil Daihatsu Sigra DA 1293 WF warna putih, yang dipakai saat melakukan kejahatan. Dua buah sepeda motor, beserta surat-surat. Sejumlah uang tunai, beras dan miyak goreng.

Diketahui identitas pelaku merupakan warga Desa Serang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar