Unordered List

6/recent/ticker-posts

Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin Di Tangkap Anggota Polsek Karang Bintang.

 
TANAH BUMBU, kontak24jam - Polsek Karang Bintang saat menjalankan operasi Sikat Intan (OPS) II 2023.Berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial AT (30) pengangguran,tamatan SD,suku Jawa warga desa Karang Nunggal Rt.03 Ditangkap Anggota Polsek Karang Bintang kedapatan  membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah sesuai dengan Pasal 02 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis belati dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda.

Kapolres Tanah Bumbu Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo. Melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU J.Sinaga mengatakan Kejadian tersebut pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, SKJ 00.20 WITA  tempatnya di pekarangan rumah Sdra Suwandi Rt.01 Desa Karang Nunggal Kec Karang Bintan.Saat Kaolsek Karang Bintang IPTU M. Yamin, S.A.P., sedang memimpin langsung  Giat Ops Sikat Intan II 2023.

Saat melintas di Desa Karang Nunggal pada pukul 00.20 Wita, mereka melihat Ahmad Tohir yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya, Sdra. AT beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk penyelidikan lebih lanjut.ujar j.Sinaga.



PENULIS,  Herry.Akj

Posting Komentar

0 Komentar