Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mencintai Istri Orang Di Tolak Pisau Bicara.

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Cinta Bertepuk sebelah tangan menjadi menjadi motif HS (43) menyekap dan menahan Desy Sabrina (28) di rumah pelaku, Gang Sekawan Rt 05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (19/08/23) sekitar pukul 06.00 wita.

Tersangka pelaku ini ditahan di ruang tahanan Polsek Satui guna proses selanjutnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP Jonser Sinaga menyatakan, Unit Reskrim Polsek Satui telah menerima laporan dari masyarakat, dengan hasil penyidikan terhadap seorang pelaku kejahatan,  terkait Dugaan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas  kemerdekaan  seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 pasal 333 ayat (1) KUH Pidana  Jo 351 ayat (1) KUH Pidana.

Korban, merupakan  warga Jalan Pelabuhan Timur RT 09 Desa Tanjung Desa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Kalsel. Desy merupakan istri dari Joko.

Dijelaskan AKP Jonser Sinaga, Pada Sabtu itu sekitar pukul  06.00 Wita korban di hubungi oleh pelaku yakni HS supaya  datang kerumah pelaku, kemudian korban datang ke rumah pelaku karena  Korban merupakan Anak buah Pelaku yang ikut bekerja dengan pelaku,  korban pun akhir nya datang sendirian ke Gang Sekawan Rt 05 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui karena merasa di panggil Boss.

Selanjutnya korban disuruh masuk ke dalam rumah sambil ribut-ribut dan korban ditarik masuk kedalam kamar pelaku sambil dikuncinya dan pelaku sambil berbicara kepada korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengatakan kepada korban “tau lading lah, minta dibunuhkah”.

Kemudian korban jawab ‘tidak’, pelaku pun mengarahkan pisaunya kearah perut korban dan tangan pelaku dipegang korban. Pelaku mencoba menusuk lagi kearah dada korban, kedua tangan korban memegang tangan pelaku dan mengenai satu mata luka pada dada bagian sebelah kanan korban.

Setelah itu pelaku minum-minuman keras sambil ribut-ribut didalam kamar, korban tidak dibolehkan keluar. Sekitar satu jam kemudian, korban dipindahkan ke kamar yang kedua bersama pelaku juga dan dikunci dari dalam kamar sekitar pukul 09.00 wita korban mengatakan kepada pelaku untuk pulang dulu ngantar anaknya pergi kesekolah, dan pelaku mengatakan kepada korban boleh pulang setelah itu kembali lagi kerumahnya pelaku sambil mengancam kalau tidak kembali siap akan dibunuh.

“Lalu korban mengiyakan supaya korban bisa keluar, selanjutnya korban keluar dari rumah pelaku dan pulang  ke rumah. Selanjutnya korban menghubungi suaminya dan menyampaikan atas kejadian tersebut,” jelas AKP Jonser Sinaga.

Korban pun melaporkan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

“Tersangka pelaku ditangkap Sabtu hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya,” ungkap AKP Jonser Sinaga. (her-ktk)


Posting Komentar

0 Komentar