Satu unit sepeda motor merk YAMAHA Mio Sporty warna Biru dengan Nomor Polisi DA 6268 ZO
Pelaku berinisial (AR) 25 beralamat Jalan Raya lontar RT. 05 desa sungai pasir kecamatan Pulau laut tengah Kabupaten Kota baru Kalsel.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga membenarkan dan menerangkan
pada Kamis (18/08/23).
Peristiwa berawal saat korban berangkat ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh.
Sesampai di mesjid korban memarkir motornya di halaman mesjid dalam posisi tidak terkunci stang.
“Korban baru mengetahui motornya hilang saat selesai sholat subuh dan akan pulang kerumah,”tambhnya.
Akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 3 Juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun Penjara. (her)
0 Komentar