Unordered List

6/recent/ticker-posts

Wanita Muda Berinisial N (25) Diamankan Polres Tanbu Terkait Edarkan 2.614 pcs Kosmetik ilegal Tanpa Ijin.

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Penggerebekan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Resmob polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita muda berinisial N (25) serta menyita 2.614 pcs kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM RI, Senin (24/7/23).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo mengatakan, penggerebkan di salah satu rumah kontrakan yang digunakan pelaku dalam melakukan kegiatan usaha ilegalnya.

“Anggota polisi juga mengamankan satu orang berinisial N (25) warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedarnya,” kata AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung di Batulicin dalam press release.

Andri yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal dengan cara online. Pelanggan pelanggan terlebih dahulu memesanan barang dan membayar melalui transfer bank.

Pelaku kemudian mengirim kosmetik ilegal tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.

Andri juga menjelaskan, berdasarkan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kini pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka,” jelas Andri.

Posting Komentar

0 Komentar