Unordered List

6/recent/ticker-posts

Salah Seorang Kapolres di Kalsel Diperiksa Propam Polri Terkait Transaksi Rp 300 M, Ini Kata Kapolda.

 
BANJARMASIN, Kontak24jam.Net - Nama salah seorang Kapolres yang ada di bawah jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto saat ini tengah menjadi sorotan. 

AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, begitu menjadi perhatian terkait dengan transaksi mencapai Rp 300 Miliar. 

Hal ini pun awalnya diungkapkan oleh Novel Baswedan dalam sebuah podcast, bahwa ada transaksi mencurigakan yang termuat pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diduga melibatkan seorang pegawai KPK pada bidang penindakan.

AKBP Tri pun sudah membantah dan mengklarifikasi bahwa transaksi dinilai janggal tersebut merupakan akumulasi aliran bisnis. 

Meskipun demikian, petinggi Polri pun akhirnya memproses dugaan kejanggalan transaksi tersebut. Bahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit langsung memerintahkan Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. 

Dikonfirmasi terkait salah seorang Kapolres nya diperiksa oleh Propam Polri, Kapolda Kalsel yakni Irjen Polri Andi Rian R Djajadi SIK MH pun rupanya enggan untuk berkomentar banyak. 

Sebelumnya, Novel Baswedan  menyebutkan, ada salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/23).

Dikutip dari Kompas.com (grup Banjarmasinpost.co.id) serta beberapa media lain yang telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.

Dalam video itu, Novel tengah membicarakan sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Novel menduga, nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar.

Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.

“Baru, baru,” timpal Novel.

“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.

“Pimpinan sekarang,” tutur Novel kemudian.

Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan transaksi itu sendiri.

Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang turut terlibat.

Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.

“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas.

Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.

Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap.

Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Tanggapan PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik Polri.

“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.

“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023,"ujarnya.

"Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan polri sebagai Kapolres,” sambungnya.

Penjelasan KPK

KPK tak menampik bahwa Penyidik yang dimaksud ialah AKBP Tri Suhartanto.

Menurut Ali, KPK juga sempat mengkonfirmasi soal adanya dugaan transaksi mencurigakan itu.

Tri Suhartanto pun kemudian memberikan penjelasan. "Disampaikan (Tri) bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,"jelas Ali.

Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," pungkasnya.

Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan KPK

Tri Suhartanto sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kini kembali ke institusi Polri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kembalinya Tri Suhartanto ke Korps Bhayangkara lantaran masa penugasannya telah selesai.

Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/23) lalu.

KPK telah melantik dan mengambil sumpah 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri pada Senin (6/2/23).

"Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asessment sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK," jelas Ali.

Selain Kasatgas Penyidikan, KPK juga menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

Muhammad Asri Irwan menggantikan posisi jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ali Fikri mengatakan, Fitroh Nur Cahyanto kembali lantaran akan mengembangkan karier di Korps Adhyaksa.

KPK menyebut Fitroh Nur Cahyanto bukan mengundurkan diri maupun ditarik Kejaksaan Agung.

Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.

Ali yang juga seorang jaksa itu mengatakan, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak akan selamanya ditugaskan di KPK.

"Perlu kami sampaikan, (perpindahan) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar