Unordered List

6/recent/ticker-posts

Tragedi Soal Km 171 Satui Tanbu, Dirjen Kementerian Minerba Buka Suara.

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba, Kementerian ESDM akhirnya buka suara mengenai tragedi KM 171 Tanah Bumbu.Km. Mereka menyatakan telah menindaklanjuti kerusakan jalan nasional penghubung Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Timur tersebut. 

Sebagaimana diketahui, jalan nasional penghubung Banjarmasin ke Penajam tersebut ambrol kali pertama pada Rabu dini hari, 28 September 2022. Setengah badan jalan amblas ke arah lubang galian tambang. Lalu terjadi longsor susulan, masing-masing pada 7 dan 16 Oktober 2022. Seluruh jalan nasional amblas, dan sebanyak 23 warga mengungsi dibuatnya.

Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR menginformasikan bahwa kerusakan awal yang ada di Km 171 berupa retakan dan amblesan. Untuk memulihkan akses masyarakat, Pemkab Tanah Bumbu membangun jalan alternatif Jumbang yang mulai difungsikan pada 30 Oktober 2022.

Longsornya jalan Km 171, disinyalir merupakan dampak dari kegiatan pertambangan batubara di area tersebut. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan bahwa aktivitas tambang batu bara yang dimaksud adalah kegiatan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara telah melakukan pertemuan 10 kali dengan kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait sejak November 2022 sampai dengan awal Mei 2023 sebagai upaya untuk mempercepat perbaikan Km 171. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, beberapa kesimpulan dapat diambil. 

Jalan alternatif yang saat ini dibangun oleh Pemkab Tanah Bumbu melewati WIUPK PT. Arutmin Indonesia dan tidak dapat dioptimalkan jika jalan alternatif tersebut dipermanenkan sebagai jalan utama.

PT. Arutmin Indonesia kemudian menunjuk PT. Solusi Tambang Indonesia untuk melakukan kajian geoteknik pada area jalan Km 171 (Januari-Maret 2023). Kajian tersebut nantinya akan digunakan sebagai upaya mencari solusi pembanding permasalahan tersebut, serta menunggu kajian geoteknik dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Bina Marga lalu secara resmi menyampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat dengan nomor surat BM0402-Db/165 tanggal 9 Februari 2023 perihal Permohonan Fasilitasi oleh Pihak Penambang untuk Akomodir Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Desa Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu) – Sebamban Km 170+900 di Kecamatan Satui, Kalimantan Selatan.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan memilih akan mempertahankan jalan nasional Km 171, namun untuk perbaikannya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diminta untuk memfasilitasi pihak perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi longsoran untuk membantu memperbaiki kembali jalan tersebut.

Pada 16 Mei 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemkab Tanah Bumbu, BPJN Kalimantan Selatan, PT. Arutmin Indonesia, serta PT. Mitrajaya Abadi Bersama. Rapat yang dipimpin langsung Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menghasilkan keputusan. 

"Terkait dengan finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional Km 171 yang saat ini tengah dikaji oleh PT. Solusi Tambang Indonesia dan/atau PT. Arutmin Indonesia, diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJN Kalimantan Selatan," jelas Plt. Direktur Jenderal Minerba Rida Mulyana dalam siaran persnya, Kamis (25/5/23).

Perbaikan kerusakan jalan nasional Km 171 diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalimantan Selatan, Pemkab Tanah Bumbu, dan pemangku kepentingan terkait.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batu bara di sekitar Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait dengan masukan badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.

"Berkaitan dengan pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakaan jalan nasional Km 171 akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalimantan Selatan," pungkas Rida. (Red)

Sumber Apa habar.com







Posting Komentar

0 Komentar