Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polri Berikan Perlindungan Kepada Insan Pers Dalam Dialog Publik.

TANAH BUMBU. Kontak24jam.Net - Divisi Humas Polres Tanah Bumbu, menyelenggarakan dialog publik bertemakan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Aula Wicaksana Laghawa  Polres Tanah    Bumbu, pad Rabu            (31/5/23).

Pelaksanaan Dialog Publik  ini diikuti seluruh jajaran Polda dan Polres se Indonesia beserta para Jurnalis.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK  dampingi Kasi Humas, Iptu J.Sinaga berserta Puluhan Jurnalis dan  sejumlah  Anggota  Polres Tanah Bumbu, mengikuti dialog publik diselenggarakan secara virtual oleh Divisi Humas Mabes Polri,

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Humas Polri yang diwakili oleh Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono. 

Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam Sambutannya  mengatakan, peran wartawan sangatlah penting dalam pembangunan. Salah satunya sebagai fungsi control.terhadap kinerja  pemerintah. Untuk itu dalam menjalani profesinya, maka wartawan harus  dilindungi oleh undang-undang.

Namun dalam menjalankan profesinya, tidak jarang wartawan mendapat ancaman dari berbagai pihak.

Untuk itu, kata dia, dialog publik sangat penting dilakukan untuk menjaga Kemerdekaan Pers Dan Perlindungan Jurnalis atau Wartawan.

Dialog publik perlindungan pers menghadirkan narasumber, Totok Suryanto Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Kombes Pol Basuki Effendhy, Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Pidkum Mabes Polri dan Dr. Devie Rahmawaty dipandu oleh moderator Stefani Ginting.

Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,SIK usai mengikuti dialog publik tersebut kepada awak media mengatakan, pihaknya senantiasa menjaga hubungan kemitraan bersama pers dengan menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers di Tanah Bumbu.

Ditanya terkait,pelaksanan hasil MOU Bareskrim Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan wartawan, Kapolres mengatakan akan kembali mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya.

Seperti diketahui dalam perjanjian itu disebutkan kedua instansi telah menyepakati bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan (her)



Posting Komentar

0 Komentar