Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama

 

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar Forum Pemangku Kepentingan Utama, bertempat di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati, Rabu (16/11/22).

Forum tersebut dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Tanbu Andi Aminuddin dihadiri pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman, dan Pimpinan SKPD terkait.

Asisten Administrasi Umum Tanbu Andi Aminuddin mengatakan forum ini digelar dalam rangka membangun kemitraan dan meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan serta perwakilan peserta dan pekerja sehingga dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik guna mensukseskan program JKN KIS.

Melalui forum bersama ini diharapkan akan muncul saran dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN KIS guna terwujudnya masyarakat Tanbu yang lebih sehat dan sejahtera.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman mengatakan tujuan forum pemangku kepentingan utama adalah pertama, tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari, kedua, tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan pogram JKN-KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, dan ketiga, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS.

Keempat, terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, Monev serta fasilitas pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi, dan kelima, untuk mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam meyelesaikan kendala-kendala operasional dilapangan.

Terkait JKN ini, sebutnya pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Inpres tersebut bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” ucapnya. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar