Unordered List

6/recent/ticker-posts

Bersaing Mendapatkan Pria Tampan Sedunia, "5 Wanita Ini Nekat Kroyok Pesaingnya Inisial Kh

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Akhirnya pelaku pengeroyokan Husnul Khotimah (29) kini berhasil diamankan. Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan lima orang perempuan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kelima perempuan itu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pertama sekitar pukul 12.00 wita, Rabu (21/9/22) di Jalan Cendrawasih Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu mengamankan dua orang perempuan yakni Amaisyarah (19) dan Murniati (18). Kemudian di Perumahan Kersik Putih Indah Jilid III mengamankan tiga orang yakni Siti Julaiha (20), Siti Hoiriyah (28) dan Safira Wakhidatun Nisak (29).

Kelimanya melakukan pengeroyokan terhadap Husnul Khotimah (29) di Jalan Raya Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 00.30 wita, Minggu (21/8/22)  bulan lalu.

“Mereka dalam pengaruh minum-minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya karena memperebutkan satu  Peria yang mereka lihat saat mabuk paling tampan di Dunia, kemungkinan sehingga  pelaku cekcok dengan  korban,” kata AKP H Made Rasa, Rabu (21/9/22)

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sekitar 10 orang terdiri dari enam orang perempuan dan empat orang pria sedang duduk di pub hotel Friendship sedang mendengarkan music, kemudian datang seorang perempuan, Siti Hoiriyah yang langsung memecahkan gelas menodong ke arah korban.

Setelah itu suasana jadi agak ribut sehingga korban dikeluarkan dari ruangan tersebut. saat berada diluar ternyata korban sudah ditunggu dan langsung dikeroyok sekitar 13 orang.

Akibat pengeroyokan tersebut korban, dan rekannya, Ananda Sardini Putri dan Salsa Bella mengalami luka-luka. Para korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

“Kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanah Bumbu terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” pungkas AKP H Made Rasa. (Red/her)

Posting Komentar

0 Komentar