Unordered List

6/recent/ticker-posts

RA (36) Di Tangkap Atas Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam (Sajam)

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Kepolisian resor Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) dalam giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam,Minggu (28/8/22).
Pria berinisial RA (36) diamankan petugas atas tindak pidana membawa senjata  tajam tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tersangka tertangkap tangan membawa sajam tanpa ijin oleh anggota Tim Resmob Polres Tanah Bumbu saat melaksanakan giat Cipta Kondisi di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat sekira pukul  21.30 wita.
“Tersangka tertangkap tangan membawa satu bilah belati dengan panjang 28 Cm beserta kumpang warna witam. Saat ini trrsangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Tanbu,AKP I Mader Rasa,Senin (29/8/22).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Barang siapa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa ijin.
Selain mengamankan,tersangka turut disita juga 1 (satu) bilah belati dengan panjang 28 Cm beserta Kumpang Warna Hitam. (Relres/her)

Posting Komentar

0 Komentar