Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pengacara Mardani, "Denny Indrayana Menolak Surat DPO Sebagai bukti Tambahan.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan telah selesai hal, tersebut disampaikan kuasa Hukum Mardani dalam sidang Prapradilan  Jakarta.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, "kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," jelas Denny.

Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani H Maming akan hadir seusai agenda putusan praperadilan.

Dia menuturkan Mardani H Maming tidak hadir dalam pemanggilan yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming. Sampai akhirnya KPK mengeluarkan surat DPO untuk Mardani Maming.

tentu saja pihak Mardani H Maming Keberatan dengan Surat DPO tersebut, 

Seperti yang diketahui Publik Mardani H Maming sebenarnya belum di tetapkan tersangka oleh KPK  tetaapi Sudah mengeluarkan Surat DPO, (Red)


Posting Komentar

0 Komentar