Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mardani H Maming menyanggah Dirinya Sebagai Tersangka Dan DPO Oleh KPK

JAKARTA, Kontak24jam.Net - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Politikus PDIP itu menyatakan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," ujar Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (30/7/22) malam.

Mardani H Maming pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun, baru dipermasalahkan pada 2021.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," sebutnya.

Mardani H Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Mardani H Maming juga membantah Dirinya Menghilang. Dia Mengaku pergi berziarah ke Makam para wali yang ada di pulau jawa.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," katanya.

Mardani H Maming ditetapkan sebagai DPO KPK pada Selasa (26/7/22) Dia dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal KPK Sudah mengetahui bahwa tanggal 28 Mardani akan Mendatangi Kantor Merah putih tersebut, 

KPK juga hendak melakukan upaya paksa penangkapan. Namun upaya itu gagal karena Mardani Maming tidak ditemukan. Setelah itu politikus PDIP itu dimasukkan ke DPO. saat sedang melaksanakan Ziarah Kemakam para wali Songo, "selesai ziarah Mardanipun menepati janji ke KPK,  Meskipun kedatangannya  sudah diketahuinya akan  ditahan guna penyelidikan lebih lanjut, "Penahanan  dilakukan selama 20 hari oleh KPK selama Pemeriksaan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar