Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Burhanuddin menyebut penerimaan uang itu diduga terjadi pada 20 April 2014 sampai 17 September 2021. Burhanuddin mengungkap Mardani diduga menerima Rp 104 miliar lebih.
"Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ungkapnya.
Pengacara Mardani H Maming, Denny Indrayana, menilai jawaban KPK tidak ada yang membuktikan bahwa ada aliran uang korupsi ke Mardani Maming. Denny menilai KPK tidak bisa memberi bukti keterkaitan Maming di kasus izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Jawaban dari KPK ini yang harus sama-sama kita bold tidak ada satu pun, baik itu argumen dalil atau bahkan bukti yang termohon, KPK sampaikan ada aliran dana kepada pemohon, tidak ada bahwasanya dialihkan ke sana-kemari, tetapi dari kita dengar tadi," kata Denny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/7/22).
"Tidak ada satu dalil bukti bahwa ada aliran dana kepada pemohon dalam hal ini adalah Mardani H Maming," lanjutnya.
Denny juga menegaskan kasus Mardani ini adalah terkait bisnis. Dia menilai kasus ini adalah perdata.
"Terkait bisnis ini kami tetap akan membuktikan mau tidak mau karena ini diangkat juga oleh KPK, kami juga akan membuktikan bahwa ini adalah business to business, bahwa ini adalah perdata, ada perjanjiannya dan dari tadi yang kita dengar dari semua," ucap Denny. (Red)
0 Komentar