Unordered List

6/recent/ticker-posts

Bambang Widjojanto, Mardani Korban Persaingan Bisnis Dan Politik.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - Kuasa hukum Mardani H Maming yang juga mantan Ketua KPK  Bambang Widjojanto (BW) menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis dan Politik.

Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.

Bambang Widjojanto menjelaskan alasannya mau menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Menurut dia, Mardani adalah korban persaingan bisnis dan politik.

Menurut Bambang Mardani H Maming  vakum dari bisnis lebih dari satu dekade karena menjadi Anggota DPRD dan Bupati Tanah Bumbu. Mardani, kata dia, mulai kembali berbisnis pada 2019. “Ada fakta usaha bisnisnya tengah diambil alih melalui pihak yang justru mempunyai hutang ke perusahaan keluarganya,” ujar Bambang.

Karena adanya aroma persaingan bisnis itu, kata dia, dirinya dan tim advokat dari PBNU mengambil jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Menurut Bambang, penetapan tersangka itu hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Keterangan yang dilabeli dengan Laporan Kesimpulan Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

Bambang menuturkan kejanggalan di kasus ini pula yang membuatnya memutuskan mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau  TGUPP. Awalnya Bambang  hanya ingin mengambil jarak saja dari tugas tim bentukan Anies Baswedan itu. “Tapi ternyata kasus ini punya dimensi khas dan khusus, bukan kasus hukum biasa,” kata dia.

Bambang  menduga kasus ini melibatkan persaingan bisnis dengan orang yang bisa memperalat penegak hukum. “Ada dasar persaingan bisnis dari orang yang bisa melakukan instrumentasi hukum dan potensial ‘memperalat’ penegak hukum,” ujar dia.

Dia beranggapan perannya menjadi kuasa hukum akan mengganggu kerja Pemerintah Provinsi DKI khususnya Anies Baswedan yang tak lama lagi akan selesai masa jabatannya. Sehingga setelah berdiskusi, Ia memutuskan tidak aktif di TGUPP.

KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bambang masuk menjadi tim kuasa hukum yang mengajukan  praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Bambang ada pula mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sehingga menyebabkan KPK Kebakaran jenggot ingin mencoret Nama Bambang  sebagai kuasa hukum Mardani H.Maming. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar