Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap Mardani tidak Bersalah.

 

JAKARTA - Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu banyak yang menduga  Sebagai Tersangka,  Padahal  itu hanya Pembunuhan Karakter  yang di buat buat,  untuk menutup nutupi Kesalahan  dan memalingkan isu mengenai  Kesalahan  Terhadap Pesaing Mardani H Maming  itu Sendiri.

Dengan mengatakan  Mardani H Maming diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. padahal Kehadiran Mardani H Maming Ke KPK hanya sebagai saksi dan Pemberi Keterangan bukan Tersangka.

seperti sudah diketahui  Mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo diputus pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Dikutip dari beberapa Media, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menganggap Mardani tidak bersalah dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah bumbu Nomor 296 tahun 2011. SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Kasus ini yang diduga membuat Mardani menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suparji mengatakan, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Suparji lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu No: 296 tahun 2011, itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suparji meragukan bahwa Mardani menerima gratifikasi. Sebab, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengatakan Mardani tidak mencicipi uang yang diterimanya.

"Dalam persidangan Dwiyono tetap menegaskan Mardani tidak menerima gratifikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwiyono," kata dia.

KPK diketahui telah menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap. Penetapan ini diketahui dari permintaan pencegahan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam permohonan itu, Mardani malah disebut  berstatus tersangka.

KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka ini. KPK baru akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan atau penangkapan. KPK menyatakan memiliki bukti yang cukup ketika menaikan sebuah kasus ke penyidikan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka, bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

“Silahkan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain silahkan,” kata dia. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar