Unordered List

6/recent/ticker-posts

Satlantas Polresta Banjarmasin Turun Tangan Tegur Pemakai sepeda, Motor Scooter Dan Otopet Bertenaga Listrik

 

BANJARMASIN, Kontak24jam.Net – Polemik sepeda, scooter dan Otopet yang digerakkan oleh motor listrik terus bergulir di Banjarmasin. Penggunaannya yang marak di Banjarmasin di khawatirkan akan menjadi penyebab kecelakaan. Apalagi pengendaranya terkadang tidak mengetahui adanya aturan bahwa kendaraan itu hanya boleh digunakan di lajur dan kawasan khusus.

“Kadang kaget saat disalip oleh sepeda atau scooter listrik karena tidak ada suaranya. Apalagi pengendaranya banyak anak-anak yang berkendara di jalan raya umum tanpa memperdulikan aturan,” ujar salah satu warga net saat mengomentari ramainya penggunaan kendaraan bertenaga listrik ini.

Menyikapi hal tersebut  Satlantas Polresta Banjarmasin langsung turun tangan dengan melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara motor listrik di sejumlah kawasan di Banjarmasin.

Mereka menjelaskan bahwa kendaraan listrik ini penggunaannya diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dimana didalamnya terdapat sejumlah aturan mulai dari batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya.

Kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah. Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir melalui PS Kasubnit 3 Kamsel, Aiptu Budiono menjelaskan sejauh ini pihaknya hanya memberikan teguran kepada pengguna sepeda, scooter dan Otopet listrik.

“Sementara teguran dulu. Mudah-mudahan mereka faham bahwa sepeda tersebut hanya digunakan di lajur dan kawasan khusus,” ucapnya kepada wartawan

Terkait desakan pihaknya untuk melakukan penilangan terhadap pengendara kendaraan khusus tersebut, Budiono menyebut bahwa kendaraan yang banyak digunakan saat ini bukanlah kendaraan listrik yang disebut Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diatur secara spesifik dalam Permen Nomor 55 Tahun 2012.

Namun aturan terkait kendaraan ini diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dimana di dalam peraturan tersebut tidak mengatur sanksi bagi penggunanya.

“Kendaraan khusus ini tidak memiliki mesin serta surat pendukung lain seperti STNK dan BPKB. Jadi kita belum ada pegangan untuk dasar penilangan,” ucap Budiono.

Meski demikian, pihaknya ujar Budiono dapat bertindak tegas jika nantinya memang keberadaan kendaraan khusus berbasis listrik ini mulai meresahkan dan banyak penggunanya yang membandel.

“Kita tidak lakukan tilang, tapi langsung angkut jika nantinya memang membandel,” tegasnya.

Apalagi ujarnya jika sampai terjadi kecelakaan yang dipicu kendaraan jenis tersebut, sanksi tegas dipastikan akan menanti.

Terkait ramainya penyedia jasa sewa kendaraan khusus tersebut, Budiono mengaku pihaknya sudah mendatangi mereka. Dikatakannya bahwa pihaknya tidak mempersulit atau melarang orang untuk berusaha.

Namun ia meminta kepada pengelola jasa penyewaan untuk tetap mempedomani aturan yang telah ada. Sehingga Kamseltibcar di Kota Banjarmasin dapat terjaga berkat kerjasama dan kesadaran semua pihak. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar