Unordered List

6/recent/ticker-posts

KS. Diamankan Unit Resmob Polres Tanbu Diduga Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

 

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (11/5/22) membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial KS.berusia 21

"Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Batulicin, setelah Unit Resmob menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga kemudian langsung mengamakan terduga pelaku persetubuhan Anak dibawah umur tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, kasus persetubuhan itu terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wita di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.

"Korban  ketahuan berbadan dua, pada saat lagi berkumpul bersama keluarga dari ibunya. Saat berbincang bincang, keluarga korban sadar bahwa ada perubahan di badan korban," terang Made.

Lalu, lanjutnya, keluarga korban menanyakan kepada korban apakah korban sedang hamil, namun korban tidak mengaku.

Kemudian ibu korban membelikan test pack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasil dari test pack tersebut positif hamil, dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

"Jadi atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. Kini tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu.

Pelaku  Terancam  Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81.  Tutup  Made.(Red)
Penulis : Heriyanto

Posting Komentar

0 Komentar