Unordered List

6/recent/ticker-posts

Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Ungkap Menkeu Sri Mulyani

 

JAKARTA, Kontak24jam.Net – Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera mengumumkan pencairan THR bagi PNS.

“Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (15/4/22).

Sebelumnya Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar