Unordered List

6/recent/ticker-posts

Timbun Ribuan Dus Minyak Goreng Berbagai Merek, Diamankan Polda Kalsel

 
BANJARMASIN, Kontak24jam.Net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap kasus penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng.  

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i menuturkan, berawal dari laporan masyarakat, pihaknya pun melakukan penggeledahan disebuah gudang di Jalan Gubernur Subardjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kab.Banjar, 

pada Jumat (04/03/22) lalu, sekitar jam 11.00 Wita  "Adapun barang bukti berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih 1000 dus, atau sekitar 31.320 liter," ungkapnya, 

saat press release di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa, (08/03/22).  Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z, 

yang diketahui sebagai pemilik minyak goreng tersebut.  Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, mengira bahwa gudang tersebut merupakan distributor minyak goreng.  

Namun saat melakukan penggeledahan, rupanya tidak hanya 1 merk minyak goreng yang pihaknya temukan.  

"Setidaknya ada 7 merk minyak goreng berbeda yang ditemukan," ungkapnya.  Adapun dugaan awal bahwa puluhan ribu minyak goreng itu ditimbun, karena diketahui minyak goreng tersebut ditimbun sejak tahun lalu. 

Mengingat saat ini minyak goreng kemasan berbagai merek terjadi kelangkaan Barang dan gejolak harga ditengah masyarakat.  

"Jadi timbunan ini kita temukan ternyata untuk mengantisipasi kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng ketika menghadapi bulan puasa. 

Kami pun optimalkan pengecekan terhadap bahan pokok masyarakat," pungkasnya.  

Dengan ditemukannya barang bukti ribuan dus minyak goreng tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.  

"Selain itu menjelang lebaran nantinya, kita akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penimbunan ini," tutupnya.  

Sampai saat ini pun pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Atas kejadian itu, terduga pelaku disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.  (Red)

Posting Komentar

0 Komentar