Unordered List

6/recent/ticker-posts

EK (21) Diringkus Kepolisian Di Duga Setubuhi Anak Dibawah Umur

 
BATULICIN - Kontak24jam.com - Pelaku berinisial EK (21) warga Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Diariangkap di Hari Kamis tanggal 7 oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wita.

EK (21) diringkus Kepolisian, setelah 
diduga telah Menyetubuhi Mawar bukan nama sebenarnya.  

Mawar diketahui masih di bawah umur,  hingga hamil dan melahirkan bayinya dalam toilet, padahal statusnya masih pelajar.

Mengetahui itu, pihak keluarga Mawar  langsung  melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu, dengan laporan persetubuhan anak dibawah umur.

Usai laporan tersebut masuk, pelaku akhirnya di giring polisi dari rumahnya di Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Jumat (8/10/21) mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut terkait laporan persetubuhan anak dibawah umur.

” Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Kapolres.

Penangkapan itu, dilakukan setelah adanya laporan pihak keluarga pada Senin (20/9/21) sekira pukul 17.30 wita. Dimana korban, Dengan nama samaran Mawar ditemui didalam toilet sedang melahirkan anak.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku EK (21) yang saat itu ada di rumahnya langsung Diringkus (Red)

Posting Komentar

0 Komentar