Unordered List

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

 

Kontak24jam.com -  Satresnarkoba Polres Tanbu lakukan pemusnahan barang bukti di ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara km 02 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Tanah Bumbu, Jumat (16/7/21)

Satresnarkoba Lakukan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda Basuki dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Allifian, SH, 1 personel Propam dan 2 personel Intelkam serta disaksikan langsung oleh tersangka pemilik barang bukti tersebut yakni FN, WS, AW, ED dan AS.

Kasatresnarkoba Polres Tanbu Akp Setiawan A. Malik, S.Ik melalui KBO Satresnarkoba  Polres Tanbu Ipda Basuki mengatakan “adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 131 gram dan 14 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat, semua barang bukti tersebut milik 5 tersangka yang berbeda”.

Basuki menjelaskan “Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010”.

“Adapun pemusnahan sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka” tambah Basuki. (TB)

Posting Komentar

0 Komentar