Unordered List

6/recent/ticker-posts

Saksi Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana Minta LPSK Di Lindungi

 

Jakarta - Kontak24jam.com -  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana - Difriadi, mengatakan bahwa saksi-saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) pasca pemilihan suara ulang berpotensi mendapat ancaman. Mereka pun membangun program perlindungan saksi (witness protection), baik yang dilakukan secara mandiri, maupun bekerja sama dengan aparat.

“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanisme-nya tersebut," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis, (22/7/21). Denny menyatakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi-saksi dan keluarganya. 

Dilansir laman Tempo.co dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 21 Juli 2021, kuasa hukum Denny-Difri, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo menjelaskan klaim mereka tentang modus-modus kecurangan dan bukti-bukti keterlibatan Paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor- Muhidin. Tak hanya itu dugaan kecurangan juga melibatkan aparat pemerintahan hingga level desa dan RT, dan penyelenggara pemilihan.

Penyebutan peristiwa, lokasi, dan informasi lainnya ihwal kecurangan dalam sidang MK, dinilai Denny dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi saksi-saksi. Ia menyebut beberapa saksi mulai mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Denny menjelaskan selain mengamankan secara mandiri melalui tim-nya, pihaknya juga telah meminta kepada Kapolda Kalsel menugaskan personel yang khusus memberikan perlindungan dan/atau pengawalan. Pengawalan bisa bersifat terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, dan/atau langsung maupun tidak langsung kepada saksi, sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan potensi ancaman.

“Perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di Mahkamah Konstitusi," kata Denny.

Ia berharap dengan perlindungan ini, saksi-saksi yang mereka datangkan dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan, dan ancaman. Ia meyakini tudingan kecurangan dan pelanggaran yang mereka dalilkan dalam permohonan dapat makin jelas.

Denny Indrayana mengingatkan potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisannya di Pilgub Kalsel menjadi korban tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan, dan perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Sumber Tempo.co.

Posting Komentar

0 Komentar