Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mantan Kepala Desa Kersik Putih Batulicin, Rahmatullah, Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 50 juta

 

BANJARMASIN Kontak24jam.com Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," bunyi amar putusan Hakim.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah karena melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Kersik Putih Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2016/2017.

Dia juga divonis wajib membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 822.360.732.

Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rahmatullah, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis bersalah terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Sutisna Sarasti dalam sidang putusan, Senin (26/7/21).

Jika dalam satu bulan tak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan eksekusi penyitaan dan lelang atas harta bendanya.

Jika pun harta bendanya tak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama delapan bulan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada rangkaian sidang sebelumnya.

Dimana Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 822.360.732.

Atas vonis itu, kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa, Diankorona Riadi sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Masih ada waktu dan diberikan waktu apakah banding, menerima, atau pikir-pikir. Maka kami ambil pikir-pikir dulu," kata Dian.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan juga mengatakan hal senada.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyikapi ini," kata Wendra. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar