Unordered List

6/recent/ticker-posts

H Ibnu Sina Banjarmasin Berharap Tidak Diterapkan Secara Ekstrem Saat Divonis PPKM Level 1V

 


Banjarmasin - Kontak24jam.com

Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, Banjarmasin dimasukkan kategori PPKM Level IV. Kami akan menyikapinya dan hari ini kita akan melakukan evaluasi bersama Satgas Covid-19 Banjarmasin," katanya, Sabtu (24/7/21).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) telah merilis kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Jumat (23/7/21).

Dari daftar puluhan kabupaten/kota yang dirilis dan akan menerapkan PPKM Level IV terhitung sejak Senin (26/7/2021) tersebut, di antaranya Banjarmasin.

Terkait dengan ditetapkannya Banjarmasin dalam daftar PPKM Level IV, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina buka suara.

Kepada media, H Ibnu Sina mengatakan segera menyikapinya dengan melakukan rapat evaluasi bersama tim Satgas Covid-19 Banjarmasin.

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, Banjarmasin dimasukkan kategori PPKM Level IV. Kami akan menyikapinya dan hari ini kita akan melakukan evaluasi bersama Satgas Covid-19 Banjarmasin," katanya, Sabtu (24/7/21).

Meskipun cukup menerima keputusan tersebut, namun Ibnu berharap PPKM Level IV di Banjarmasin tidak langsung diberlakukan.

Bahkan Ibnu meminta waktu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar seluruh elemen masyarakat di Banjarmasin bisa lebih siap.

"Memang divonis seperti itu. Tapi mudahan bisa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan tidak secara ekstrem menerapkan pada 26 Juli 2021. Kita ingin secara persuasif terlebih dahulu menyampaikan kepada masyarakat dan juga dunia usaha. Karena yang kita takutkan bayang-bayang yang dahulu pernah kita lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana dunia ekonomi kita tiarap betul," jelasnya.

Ditambahkan oleh Ibnu, apabila memang PPKM Level IV diterapkan maka dikhawatirkan akan memiliki dampak yang luas.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang di Pasar Hanyar Barabai Sebut Efek PPKM di Pulau Jawa

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Posko PPKM Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Menyesuaikan

"Memang kita dalam posisi sulit. Tapi memang konsekuensi dari PPKM Level IV dunia usaha tiarap betul. Dan kita harus belajar dari sebelumnya, bagaimana caranya agar tidak menimbulkan dampak yang terlalu dalam," katanya.

Dibeberkan juga oleh Ibnu, pihaknya akan mencoba bekerja keras agar Banjarmasin bisa keluar dari status PPKM Level IV ini.

Termasuk di antaranya dengan terus meningkatkan kapasitas perawatan pasien Covid-19 yang menjadi salah satu indikator penetapan status level PPKM ini.

"Kita sudah meningkatkan kapasitas untuk perawatan pasien Covid-19. Dengan demikian maka Bed Occupancy Rate (BOR) nya akan turun. Sehingga kita bisa berada di Level III dan bahkan Level II," katanya.

Disinggung mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan, Ibnu menerangkan berbagai strategi sudah dilakukan dengan tujuan utama menekan dan mengendalikan penularan Covid-19 di Banjarmasin.

"Kita akan berupaya menekan laju penularan Covid-19 secara ketat. Termasuk kembali menegakkan operasi yustisi," katanya.

Ditanya bagaimana penerapan status PPKM Level IV di Banjarmasin nantinya, Ibnu mengatakan mengacu pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

"Di Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bisa kita lihat komponennya apa saja. Misalnya pembatasan di pasar, mal dan sebagainya," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar