Unordered List

6/recent/ticker-posts

KPK Sudah Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak

 

KONTAK24JAM.COMJakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima karyawan PT Bank Panin Indonesia Tbk pada Selasa, 8 Juni 2021. Mereka dikorek soal kongkalikong pemeriksaan pajak Bank Panin dengan tersangka sekaligus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Dikutip dari Medcom.id "Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Panin Indonesia Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Kelima karyawan Bank Panin yang dipanggil, yakni Edryoko Dwi Hardono, Hadi Darna, Hendi, Marlina Gunawan, dan Tikoriaman. Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada lima orang itu demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta dua konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Tersangka lainnya ialah kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama  Agus Susetyo. Keenam tersangka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan.

Angin dan Dadan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. Keduanya berkongkalikong memeriksa pajak tidak sesuai dengan aturan.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP pada Januari sampai Februari 2018. Selain itu, dia diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018 dan SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun di 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rel/Red)



Posting Komentar

0 Komentar