Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kejari Harus Ada Bukti Materil Kerugian Negara Untuk Menetapkan Tersangka

KONTAK24JAM.COM - Batulicin "sebelum mengikuti sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh Kuasa Hukum AF, di Pengadilan Negeri Batulicin.

Hal  tersebut, "seperti diungkapkan oleh Maulana, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, AF atau Adi Gundul, Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. Rabu (21/4/21)

Harusnya  Pihak Kajari  ada bukti materil berupa kerugian negara untuk menetapkan seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Kalau memang tidak ada bukti  materi Kerugian Negara,  seharus nya di lepaskan Ujar  Maulana Tim dari Ihza and Ihza Law Firm. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar