Hal tersebut, "seperti diungkapkan oleh Maulana, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, AF atau Adi Gundul, Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. Rabu (21/4/21)
Harusnya Pihak Kajari ada bukti materil berupa kerugian negara untuk menetapkan seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Kalau memang tidak ada bukti materi Kerugian Negara, seharus nya di lepaskan Ujar Maulana Tim dari Ihza and Ihza Law Firm. (Red)
0 Komentar